A.Latar belakang
Pendidikan
merupakan sarana yang paling utama untuk memberikan respons konstruktif
terhadap permasalahan kehidupan sehari-hari, agar kualitas kehidupan manusia
semakin meningkat. Sebagaimana tercantum dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
pemerintah telah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Menurut
Undang-undang tersebut tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara demokratis, serta bertanggung jawab. Pendidikan Agama
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa dan berakhlak mulia serta peningkatan
potensi spiritual.
B. Pengertian
Pendidikan Agama Katolik adalah usaha yang
dilakukan secara terencana dan berkesinambungan dalam rangka mengembangkan
kemampuan pada siswa untuk memperteguh iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa sesuai dengan agam Katolik, dengan tetap memperhatikan penghormatan
terhadap agama lain dalam hubungn kerukunan antar umat beragama dalam
masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
Secara
lebih tegas dapat dikatakan bahwa pendidikan Agama Katolik di sekolah merupakan
salah satu usaha untuk membuat siswa berinteraksi (berkomunikasi), memahami, menggumuli
dan menghayati iman. Dengan kemampuan berinteraksi antara pemahaman iman,
pergumulan iman dan penghayatan iman itu diharapkan iman siswa semakin
diperteguh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar